DPRD Sulbar tentang Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

MAMUJU--"Pengajuan Perda ini kita memahami karena ada penyesuaian peraturan perundang-undangan, tapi kami ingin penjelasan sehingga harus dilakukan perubahan. Kalau mengenai dewan pengawas dan direksi tentunya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang akan diatur dalam perda ini,". Hal itu disampaikan juru bicara fraksi Demokrat, Firman Argo Waskito dalam rapat paripurna perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi belum lama ini.
Secara umum, fraksi Demokrat sejutu dan sepakat terkait rencana perubahan POerda tersebut agar bisa dibahas lebih lanjut. Sebab, PI (Participating Interest (PI) senilai USD 1,5 juta atau Rp 23,4 Miliar diyakini dapat menjadi pendapatan baru bagi Provinsi Sulawesi Barat.
"Tapi penting kita tahu plan bisnis yang akan dilakukan dan apa yang menjadi target dalam pengelolaan PI ini," begitu kata Firman Argo Waskito.
Apa yang disampaikan Firman tersebut merupakan satu dari beragam pendapat dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulawesi Barat terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi. Fraksi Partai NasDem juga menyetakan persetujuannya terkait usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perumda Sulbar Energi Malaqbi yang dianggap penting sebagai upaya peningkatan PAD.
Muhammd Jayadi, juru bicara fraksi NasDem berpandangan jika usulan perubahan Perda mesti dipercepat. Namun terdapat beberapa catatan yang mesti dipertegas.
"Seperti di Pasal 54, di mana usulannya pasal itu akan dihapus atau diganti. Pertanyaannya kenapa harus diganti, sebab dalam pasal itu dijelaskan bahwa sebagian PI yang diterima pemerintah akan dibagi kepada pemerintah kabupaten secara proporsional," kata Jayadi.
Sementara itu, juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Itol Saipul Tonra mengaku, usulan untuk merevisi Perda tersebut justru mengurangi eksistensi Perumda Sulbar Energi Malaqbi yang fokus mengelola PI. Kata dia, usulan perubahan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun seperti dalam Pasal 37 Perda Nomor 1 Tahun 2018 sangat tidak efektif.
Muslim Fattah, Juru Bicara Fraksi Golkar. (Foto/Instagram Humas DPRD Sulbar)
"Karena efektivitas kerja tidak diukur atas lama pengabdian, melainkan kemampuan kinerja tahunan," ujar Itol Sapul Tonra.
Sama dengan fraksi Golkar DPRD Sulawesi Barat. Muslim Fattah yang jadi juru bicara fraksi Golkar mempertanyakan mengapa PI 10 Persen baru diterima tahun ini. Sementara eksplorasi minyak dan gas (migas) di WK Sebuku sudah berlangsung lama.
Sebelumnya, penjelasan Gubernur yang sampaikan Asisten I Pemprov Sulawesi Barat, Herdin Ismail mengatakan, bahwa pada tahun 2018, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018.
“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi," jelas Herdin Ismail.
Dengan adanya penjelasan Perda ini kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam rapat-rapat fraksi maupun rapat-rapat Pansus.
"Kami berharap, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," harap mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat itu.
Untuk informasi, Perumda Sulbar Energi Malaqbi sebelumnya telah berhasil meraih Participating Interest (PI) 10 Persen dari Wilayah Kerja (WK) Sebuku. Namun kini Pemprov akan melakukan perombakan di Internal Perumda tersebut.
Rapat paripurna itu pun juga diketahui tentang sejumlah pasal akan dirombak, dengan dasar peraturan perundang- undangan saat ini telah berkembang. (*/Naf)